Untuk bisa hidup di era modern seperti saat ini, banyak orang memilih menjalankan pekerjaan sambilan untuk memperoleh penghasilan sampingan. Contohnya menjalankan usaha kecil-kecilan atau freelancing. Pekerjaan seperti ini meskipun penghasilannya tidak sebanyak pekerjaan utama namun ada biaya pajak yang harus ditanggung.
Banyak orang mengabaikan hal-hal penting dalam pajak penghasilan ini sehingga bermasalah dengan hukum. Untuk tahu apa saja hal yang biasanya diabaikan wajib pajak sebaiknya baca ulasan berikut ini.

Hal Penting yang Diabaikan Wajib Pajak
Wajib pajak tidak boleh mengabaikan hal-hal penting di bawah ini kalau ingin terbebas dari masalah hukum terkait pelanggaran pajak.
Mengabaikan Melapor Pajak
Wajib pajak banyak yang tidak melaporkan pajak atas pendapatan sampingan yang mereka dapatkan. Banyak wajib pajak yang menganggap penghasilan ini tidak harus dilaporkan karena jumlahnya kecil. Padahal kalau dilihat secara hukum, semua penghasilan yang didapatkan wajib untuk dilaporkan ke otoritas pajak. Dari mengabaikan hal ini, wajib pajak bisa mendapatkan sanksi pidana dan administratif.
Mengabaikan Pembukuan Keuangan
Wajib pajak juga sering mengabaikan pembukuan keuangan. Mereka tidak pernah melakukan pencatatan serta pembukuan keuangan yang rapi seperti tidak mencatat penghasilan dan pengeluaran dengan jelas. Dampak buruk dari mengabaikan hal ini adalah kesulitan menghitung keuntungan dan kerugian secara akurat serta mempersulit pengisian surat pemberitahuan pajak.
Mengabaikan Jenis Penghasilan yang Terkena Pajak
Wajib pajak yang menjalankan usaha sampingan banyak yang belum mengetahui jenis-jenis penghasilan yang wajib dilaporkan sehingga mereka tidak tahu bahwa penghasilan yang harusnya dilaporkan.
Umumnya jenis penghasilan yang diwajibkan untuk dilaporkan pajaknya adalah penghasilan dari pekerjaan lepas, dari penjualan jasa atau barang dan pendapatan dari menyewakan properti. Sedangkan penghasilan yang tidak dikenai pajak adalah penghasilan dari hibah, warisan dan bantuan sosial.
Mengabaikan Perubahan Kebijakan Pajak
Kebijakan dan peraturan pajak sering sekali mengalami perubahan. Wajib pajak yang memiliki usaha sampingan jarang sekali mengikuti berita tentang pajak sehingga masih mengikuti peraturan lama yang sebenarnya sudah tidak lagi berlaku. Seharusnya wajib pajak rajin membaca informasi tentang aturan dan kebijakan pajak secara rutin di DJP.
Mengabaikan Manfaat NPWP
Masih banyak masyarakat yang mempunyai penghasilan utama dan sampingan tidak memiliki NPWP karena menganggapnya tidak penting. Padahal NPWP wajib dimiliki ketika penghasilan yang diperoleh sudah melebihi batas yang ditentukan otoritas pajak. Kalau sudah memiliki NPWP nantinya akan mudah dalam melaporkan pajak dan membayar pajak atas penghasilan sampingan yang didapatkan.
Frequently Asked Questions
1. Apakah semua penghasilan yang didapatkan dari usaha sambilan harus dilaporkan ke otoritas pajak?
Semua penghasilan yang jumlahnya sudah sesuai batas ketentuan maka wajib dilaporkan, kalau tidak bisa terkena sanksi administratif atau pidana.
2. Apa saja hal yang sering diabaikan wajib pajak yang memiliki penghasilan sampingan?
Hal-hal yang sering diabaikan diantaranya adalah mengabaikan manfaat NPWP, tidak mengikuti berita tentang perubahan kebijakan pajak dan mengabaikan pembukuan keuangan.
3. Mengapa wajib pajak harus memiliki NPWP?
NPWP harus dimiliki karena mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak.
4. Kapan sebaiknya mulai mencatat penghasilan dari pekerjaan sampingan?
Sebaiknya pencatatan dilakukan sejak mulai memperoleh penghasilan agar transaksi dan pengeluaran tidak terlupa.
